Bandung – Yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba juga. Raffi Ahmad melaporkan harta kekayaan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu dikatakan masih dalam tahap verifikasi.
“Yang bersangkutan sudah masuk laporannya, masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya,” kata Budi Prasetyo dikutip dari CNNIndonesia.com.
Raffi Ahmad disebut melaporkan hartanya hampir tiga bulan setelah dilantik sebagai utusan khusus oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Sesuai aturan, pejabat publik punya waktu hingga tiga bulan untuk melaporkan LHKPN pasca-pelantikan.
Namun, sebelumnya KPK sempat mengingatkan Raffi Ahmad dan pejabat Kabinet Merah Putih lainnya untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Hingga 7 Januari, KPK mencatat dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 90 orang telah menyampaikan LHKPN.
Menurut Budi Prasetyo, pelaporan LHKPN adalah bentuk transparansi pejabat publik atas aset dan harta mereka. Selain menjadi instrumen pencegahan korupsi, masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawasi melalui laporan ini.
“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
KPK juga membuka pintu bagi pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN, baik untuk pendampingan maupun bantuan teknis.
Raffi Ahmad memang kerap ditanya soal laporan harta setelah menjadi pejabat publik. Ia pun selalu mengatakan bahwa hal itu dalam proses.
“Soal LHKPN masih dalam proses ya. Tungguin saja,” jawab Raffi Ahmad singkat sambil tersenyum di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, 14 November 2024.