Breakingnewsbandung.comBEKASI | Dinas Kesehatan Jawa Barat mengklarifikasi pemutusan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi 191.793 warga miskin di Kabupaten Bekasi. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, dr. Vini Adiani Dewi, menjelaskan bahwa di awal tahun 2025, terjadi penonaktifan segmen peserta PBI JK (APBN) sebanyak 7.878 jiwa dan segmen PBI APBD (PBPU BP Pemda) sebanyak 189.906 jiwa di Kabupaten Bekasi.

“Untuk segmen peserta PBI JK (APBN), penonaktifan peserta ada di ranah Kementerian Sosial. Sedangkan, untuk segmen PBI APBD (PBPU BP Pemda), penonaktifan terjadi karena pemenuhan anggaran di Kabupaten Bekasi untuk peserta PBPU BP Pemda tidak mencukupi. Oleh karena itu, sebagian peserta PBPU BP Pemda terpaksa dinonaktifkan agar dapat mengurangi beban anggaran iuran,” ujar Vini, Jumat (10/1/2024).

Kasus di Kabupaten Bekasi, 26 Daerah Lain Aman

Vini menegaskan bahwa kasus ini hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, sementara 26 kota/kabupaten lain di Jawa Barat tidak menghadapi masalah serupa. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan pembiayaan jaminan kesehatan di seluruh daerah.

“Kami mendorong pemanfaatan sumber anggaran seperti cukai rokok, dana DBHCHT, DAU earmark, dan PAD sesuai kapasitas fiskal daerah. Selain itu, kami melakukan pemadanan data antar segmen peserta, terutama PBI JK dan PBPU BP Pemda, untuk mencegah data ganda,” jelas Vini.

Optimalisasi Anggaran dan Koordinasi Lintas Sektor

Dinas Kesehatan Jawa Barat juga menekankan pentingnya optimalisasi koordinasi lintas sektor dalam program JKN, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022. Data per 1 Januari 2025 menunjukkan bahwa kepesertaan JKN di Jawa Barat mencapai 49.459.365 jiwa atau 97,96% dari total penduduk sebanyak 50.489.208 jiwa.

Rincian segmen kepesertaan adalah:

  • PBI JK: 20.398.269 jiwa
  • PBPU Pemda: 8.340.752 jiwa
  • BP: 977.918 jiwa
  • PBPU: 7.014.670 jiwa
  • PPU: 12.727.747 jiwa

Segmen peserta yang ditanggung pembayarannya oleh pemerintah mencakup PBI JK, PBPU Pemda, dan PPU ASN.

Anggaran dan Kriteria Peserta

Pada tahun 2024, total anggaran Pemprov Jawa Barat untuk kontribusi iuran PBI JK, sharing 40% iuran peserta PBPU BP Pemda, serta pembiayaan layanan kesehatan di luar cakupan BPJS mencapai Rp1.490.045.531.799.

Kriteria peserta yang BPJS-nya dibiayai oleh Pemprov meliputi:

  • PBI JK, dengan kriteria dan penetapan peserta oleh Kementerian Sosial.
  • PBPU Pemda, sesuai SK Bupati/Wali Kota.

Pemprov Jawa Barat juga memiliki anggaran untuk pembiayaan layanan kesehatan di enam RS UOBK di luar cakupan BPJS, sesuai Pergub No. 41 Tahun 2021.

“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui evaluasi dan optimalisasi anggaran, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tutup Vini.

baca Juga : https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-018956062/layanan-bpjs-kesehatan-warga-miskin-di-kabupaten-bekasi-diputus-dinkes-jabar-buka-suara?page=2

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version