Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Ahli ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, menilai bahwa kehadiran Kortas Tipikor Polri menambah amunisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tak dipungkiri bahwa sejumlah kekurangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia masih terjadi.
“Jadi ketika kita bicara Kortas, menambah jumlah unit yang menanggulangi korupsi tentu bagus karena di situ harapannya antar penegak hukum bisa koordinasi,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/12/24).
Menurutnya, United Nations Conventuon Againts Corruption (UNCAC) sempat memberikan empat rekomendasi pemberantasan korupdi, namun belum dijalankan Indonesia. Rekomendasi itu terdiri dari upaya pengusutan korupsi di sektor swasta, pengusutan korupsi yang melibatkan staf asing, tindakan memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment, dan trading of influence.
“Meskipun ada KPK sekalipun situasi cara kita untuk menanggulangi korupsi selalu parsial belum pada sesuatu yang holistik sistematik dan fokus pada pengembangan sistem,” ujarnya.
Ia memandang, empat rekomendasi tersebut harus segera dijalankan Indonesia. Bahkan ia juga mendorong adanya payung hukum yang menjadi dasar penegak hukum dalam menindaklanjuti empat rekomendasi dari UNCAC tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran Kortas Tipikor Polri juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, secanggih apapun aparat penegak hukum tidak akan bisa maksimal jika tidak didukung dengan payung hukum yang jelas.
“Kalau pun Kortas ada dan efektif tetapi bagaimana pun juga Kortas tidak bisa atau aparat penegak hukum tidak bisa bekerja di luar cakupan undang-undang. Padahal yang kita butuhkan sekarang apa yang belum dicakup undang-undang,” ungkapnya.
Sumber : Divisi Humas Polri