Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 152 gugatan PHP (perselisihan hasil Pilkada) 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut terdiri dari PHP Bupati dan Walikota.
“(Sekarang yang masuk) 152 (gugatan), dari berbagai kabupaten dan kota ya,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo menyampaikan sampai saat ini untuk PHP Gubernur, belum terdapat permohonan yang masuk. Dia mengatakan pemohon memiliki batas waktu pengajuan selama 3×24 jam sejak KPU di daerah masing-masing mengumumkan penetapan hasil Pilkada.
“Kalau Provinsi kan belum ada yang masuk,” ujarnya.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung Provinsi itu, KPU Provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan, baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu, berlalu masa pendaftaran,” sambungnya.
Dilihat berdasarkan situs MK, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 152 gugatan. Total tersebut terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota.
Sementara itu, untuk gugatan PHP Gubernur, per pukul 12.26 WIB, belum terdapat permohonan yang masuk. Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.