breakingnewsbandung.comJAKARTA | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut empat orang masih diburu dalam kasus pembongkaran pabrik narkoba jenis hashish di Uluwatu, Bali. Pabrik ini terbongkar pada 18 November 2024 dengan nilai barang bukti Rp. 1,5 triliun.

“Sebanyak empat orang tersangka sebagai peracik dan pengemas, saat ini kita amankan. Empat orang saat ini masih kita buru sebagai DPO,” kata Kapolri dalam keterangannya dikutip Senin, 9 Desember 2024.

Kapolri merinci sejumlah barang bukti yang disita dalam pembongkaran pabrik itu. Seperti 1.163.210 butir happy five, 132,9 kilgoram hashish, dan bahan baku pembuatan. Kemudian, ada pula 7.365 catridge yang terindikasi untuk jenis vape, dan 17 unit mesin.

“Dengan estimasi nilai barang bukti yang kita amankan sebesar Rp1,52 triliun,” ungkap Kapolri.

Barang bukti narkoba itu, kata Listyo, bila beredar akan berdampak pada 1,49 juta jiwa. Sementara itu, dengan keseluruhan barang bukti yang disita disebut bisa menyelamatkan kurang lebih 10 juta masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pembongkaran laboratorium rahasia narkoba ini berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 25 kilogram pada September 2024. Setelah pengembangan, diketahui barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di daerah Bali.

Informasi clandestine lab (laboratorium rahasia) yang berada di Uluwatu, Bali diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak Happy Five (H5), Evapub Hashish, dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia. Barang itu dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Total empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini. Mereka berinisial MR, RR, N, dan DA.

Di samping itu, ada empat tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka ialah DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, dan IC selaku perekrut karyawan.

Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish. Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, yang mana harga 1 gramnya senilai 220 USD atau setara Rp3,5 juta.

Sumber : Divisi Humas Polri

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version