Sukabumi – DPRD Kota Sukabumi resmi melantik dua anggota baru dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029 pada Selasa (3/12/2024). Pelantikan ini mengisi kekosongan kursi pimpinan dan anggota DPRD setelah wafatnya Yunus Suhendi pada 8 Oktober 2024 lalu.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan, pelantikan ini merupakan momen penting untuk melengkapi formasi pimpinan DPRD.

“Alhamdulillah, tadi kita sudah menyaksikan proses pelantikan dua anggota DPRD. Pertama, Pak Gundar, yang menggantikan posisi almarhum Yunus sebagai anggota DPRD. Selanjutnya, Ibu Feri resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD, juga menggantikan almarhum Yunus.

Lebih lanjut, dengan adanya pelantikan ini, maka pimpinan DPRD Kota Sukabumi kembali lengkap dengan tiga orang, yakni Wawan Juanda sebagai Ketua dari Fraksi PKS, Rojab Asyari sebagai Wakil Ketua dari Fraksi PDIP, dan Feri Sri sebagai Wakil Ketua dari Fraksi Golkar.

“Akhirnya kami lengkap sudah pimpinan DPRD menjadi tiga. Lumayan cukup lelah saya dengan Pak Rojab sudah tiga bulan memimpin, kekurangan rekan pimpinan dan semuanya berlangsung dengan khidmat,” ujarnya.

Wawan juga mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam mempersiapkan agenda penting DPRD, terutama terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025 yang baru saja disahkan.

“APBD murni 2025 sudah diketok palu. Tinggal menunggu evaluasi dari gubernur yang dijadwalkan pada 15 Desember mendatang,” jelasnya.

Selain itu, kehadiran Gundar di Komisi II diharapkan mampu memperkuat kinerja DPRD, khususnya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). “Pak Gundar sudah resmi menjadi anggota Komisi II dan Bapemperda. Kami percaya beliau akan membawa kontribusi positif dalam alat kelengkapan dewan,” tambah Wawan.

Dalam waktu dekat, DPRD Kota Sukabumi juga akan menggelar panitia khusus (pansus) untuk membahas tata tertib yang akan diparipurnakan akhir bulan ini.

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menambahkan, PAW dan pelantikan ini dilakukan sesuai dengan keputusan Pj Gubernur Jabar pada 2 Desember 2024. Proses PAW dan pelantikan ini, kata dia, sudah mengikuti mekanisme yang sesuai.

“Wakil DPRD meninggal dunia terus diusulkan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan dari Ketua DPRD terus ke kami kami menyampaikan ke Gubernur dan keluar. Alhamdulillah sudah keluar penggantian terkait dengan pimpinan maupun penggantian antar waktu,” kata Kusmana.

“Alhamdulillah mepet sebetulnya tanggal 2 kemarin keluar SK Gubernurnya, hari ini dilantik sekaligus. Namun sebetulnya ini memperlancar proses tugas dari para pimpinan dan anggota DPRD,” sambungnya.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version