Bandung – Kabar duka datang dari Kabupaten Ciamis. Dua hari jelang pemilihan suara, calon wakil Bupati (Cawabup) Ciamis, Yana D Putra meninggal dunia di RS Santo Borromeus, Bandung akibat serangan jantung pada Senin (25/11/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan meskipun salah satu calonnya meninggal dunia, tetap tak ada penggantian paslon. Hedi menyebut jika paslon tersebut yang memenangkan pemilihan, maka hanya calon bupati yang dilantik sebagai kepala daerah.
“Nanti proses pengisian kekosongan jabatan wakil bupati akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni melalui pengusulan nama pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” kata Hedi.
Hal senada juga dijelaskan oleh Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni bahwa proses pergantian di Kabupaten Ciamis akan menyesuaikan pasal 16 di PKPU 17. Ummi juga mengatakan meninggalnya Yana tidak akan mengganggu tahapan Pilkada.
“Berdasarkan PKPU pencalonan, di PKPU 17 di pasal 16 ya terkait dengan calon yang berhalangan tetap, hari ini tetap berjalan, tidak mengganggu tahapan. Tetapi kita punya kewajiban KPU melakukan pengumuman atas dasar paling lambat besok, itu informasi surat pemberitahuan resmi dari tim pasangan calon,” kata Ummi
Seperti diketahui, hanya ada satu paslon Pilbup Ciamis 2024 yakni Herdiat Sunarya dan Yana D Putra. Keduanya melawan kotak kosong pada pencoblosan tanggal 27 November mendatang. Ummi mengatakan sebagai calon tunggal, KPU Jabar akan melanjutkan ke prosedur penggantian jika sudah ada usulan dari koalisi partai pengusung.
“Nah kebetulan di Ciamis ini kan calon tunggal, kita hari ini sudah diingatkan pada teman-teman KPU Ciamis untuk melakukan komunikasi kepada LO dari pasangan calon. Kita harus menerima suratnya terlebih dahulu, kemudian KPU melakukan pengumuman,” ucap Ummi.
“Hal ini kan baru ya buat kita ya. Tetapi kita lagi buat format pengumuman, menunggu surat resmi dari tim pasangan calon,” sambungnya.
Namun dapat dipastikan, gambar dalam surat suara yang akan dicoblos warga Kabupaten Ciamis akan tetap sama. Akan ada wajah Herdiat-Yana di bagian kanan surat suara, sebagai paslon nomor urut 02. Sementara bagian kirinya adalah kotak kosong.
“Tidak ada perubahan, tetap. Ini kan nanti proses pergantian lah nanti mungkin pada saat sebelum penetapan dan pelantikan kan. Ya kan harus diisi berdasarkan usulan dari partai pengusul,” tutur Ummi.
“Orangnya tetap nggak ganti. Kita hanya berkewajiban mengumumkan ini kalau sudah tahapan ini. Partai boleh mengajukan nanti tapi dalam proses pengajuan nanti sebelum penetapan. Karena ini udah H- berapa kan,” imbuh Ummi.