Jakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta per 2 Desember 2024, kembali menerbitkan penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.
Adapun wajib pajak hanya perlu melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah sehingga tak perlu mengajukan permohonan.
“Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024,” tutur Danny dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Bayar Pajak di Akhir Pekan
Bagi masyarakat yang sibuk kerja di hari Senin sampai Jumat, Samsat Daerah Khusus Jakarta tetap buka pada hari Sabtu sampai akhir 2024.
“Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Danny.
Ia juga menekankan peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk Jakarta.
Hal ini tentu akan memudahkan masyarakat yang sibuk bekerja pada hari Senin-Jumat dan hanya memiliki waktu luang pada akhir pekan.