Bandung – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025, naik sebesar 6,5 persen. Selain itu, Prabowo juga telah mengumumkan kenaikan gaji bagi guru ASN akan mendapat kenaikan 1 kali gaji dan guru non-ASN mendapat tunjangan Rp 2 juta setiap bulan.
Anggota Komisi 5 DPRD Jabar, Aten Munajat merespon positif kenaikan upah minimum tersebut. Menurutnya, besaran 6,5 persen untuk daerah di Jawa Barat adalah win-win solution, mengingat sebelumnya keinginan para buruh di Jabar meminta kenaikan sebesar 10 persen.
“Idealnya UMK di Jawa Barat harus cukup untuk memenuhi standar hidup yang layak bagi pekerja dan keluarganya, harus mencakup kebutuhan pokok seperti pangan, tempat tinggal, transportasi, dan pendidikan. Kenaikan upah minimum adalah langkah yang positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ucap Aten.
Kini, beberapa daerah sudah mulai bersiap untuk melakukan rapat penentuan upah minimum di Kota/Kabupaten masing-masing. Seperti Kota Bandung misalnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung hari ini akan menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Dipastikan kenaikan UMK 2025 Kota Bandung yakni 6,5 persen, yang jika dihitung kasar dengan acuan kenaikan 6,5 persen, maka UMK Kota Bandung tahun 2025 akan naik Rp 273.605 atau menjadi Rp 4.482.914.
Anggota Fraksi PPP itu mengatakan, bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sebetulnya sudah cukup bagus. Hal ini dapat jadi kabar baik yang diimbangi dengan semangat kerja para pegawai di Jabar.
“Namun perlu diimbangi dengan upaya meningkatkan produktivitas kerja dan efisiensi di sektor usaha. Semua pihak, termasuk pemerintah, pekerja, dan pengusaha, harus bekerja sama agar dampak kenaikan ini bisa optimal tanpa merugikan pihak lain,” sambungnya.
Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen bisa dibilang cukup bagus, kata Aten, jika memenuhi dua syarat. Aten melihat bahwa inflasi di Jawa Barat lebih rendah dari 6,5 persen, sehingga daya beli pekerja benar-benar meningkat. Kenaikan ini mendekati atau melampaui kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah terkait.
“Namun, angka ini mungkin belum cukup bagi pekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi seperti Bekasi atau Karawang. Evaluasi yang lebih detail terhadap distribusi kenaikan UMK per kabupaten/kota dan inflasi lokal diperlukan untuk menilai keadilan dan kecukupan kebijakan ini,” tutur Aten.
Sementara itu soal kenaikan gaji guru, ia mengapresiasi keputusan pemerintah pusat sesuai instruksi Presiden Prabowo. Hanya saja, ia menyoroti bahwa di daerah-daerah, masih ada tenaga pendidik yang belum dapat perhatian. Tenaga pendidik itu adalah guru mengaji, yang hingga kini bayarannya tergantung dengan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.
“Saya mengapresiasi kebijakan tersebut, tentu ini adalah berita yang sangat dinanti-nanti para guru. Jasa dan dedikasi mereka harus mendapat bayaran yang layak,” ucap Aten.