Breakingnewsbandung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki oleh tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tanpa agunan. Aset tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 200 miliar. Kamis, (7 November 2024)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa nilai aset ini belum termasuk kendaraan dan barang-barang lainnya yang sedang dinilai oleh tim KPK. Aset lain yang diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan berasal dari dana APBN. Penyidik KPK menemukan adanya modus “tambal sulam” dalam proses peminjaman dan pembayaran kredit, di mana pinjaman baru digunakan untuk menutupi pinjaman sebelumnya. Tersangka dari pihak debitur diduga juga menerima fasilitas kredit untuk perusahaan lain yang dimilikinya.
KPK terus menelusuri aset-aset para tersangka guna memulihkan kerugian negara dan membuka kemungkinan untuk menjerat pihak lain yang terlibat. KPK juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang tergoda dengan janji-janji yang mengatasnamakan KPK untuk menyelesaikan perkara ini.
Penggeledahan telah dilakukan di dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 4,6 miliar, 6 kendaraan, 13 logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, sekitar 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk. Semua barang tersebut diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik.
Kasus ini mulai diselidiki oleh KPK setelah menerima laporan pada 10 Mei 2023. Setelah penelaahan, KPK meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 Februari 2024, sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung.
KPK juga menyelidiki tiga perusahaan yang menyebabkan kerugian negara, yaitu PT PE dengan kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun.