Bandung – Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp12,8 miliar.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan Polda Jabar yakni Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen berinisial MA dan ASN Provinsi Jawa Barat yang bertugas sebagai PPK berinisial RT.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, objek yang dikorupsi yakni pembangunan gedung lanjutan D, F dan G RSUD Al Ihsan yang dimulai 15 Oktober 2019 lalu. Proyek ini dimenangkan PT Gemilang Utama Alen dengan nilai kontrak Rp36.275.342.91,18.
“Berdasarkan laporan polisi Tanggal 25 Oktober 2022 dilakukan proses penyidikan, diduga ada tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al-Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019,” kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (19/12/2024).
Dalam kasus ini, PT Gemilang Utama Alen diberi waktu 75 hari kalender dari tanggal 15 Oktober 2019 hingga tanggal 28 Desember 2019 untuk menyelesaikan pembangunan gedung itu. Namun pada saat pelaksanaan pekerjaan PT Gemilang Utama Alen ini tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan progres 100 persen.
“Jadi sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak tanggal 28 Desember 2019, PT Gemilang Utama Alen ini hanya mencapai progres kurang lebih 65,2562 persen. Kemudian dibayar berdasarkan progres sebesar Rp23.578.972.749,24,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada tanggal 22 September 2023 tentang laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, didapatkan temuan kerugian karena uang yang dibayarkan lebih besar dibandingkan volume fisik yang terpasang, yakni kurang lebih Rp 12.117.444.970,85. Selain itu, kelebihan pembayaran lainnya juga kepada perusahaan konsultan manajemen konstruksi yang masih ada di bawah PT Gemilang Utama Alen senilai Rp705.653.000.177,88. Sehingga jumlah kerugian negara sebanyak Rp 12,8 miliar.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, MA selaku Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen dan RT ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang berperan sebagai PPK,” ujarnya.
Dalam konferensi pers ini hanya MA yang dihadirkan, RT tidak dihadirkan karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Immanuel, Kota Bandung.
“Yang bersangkutan ini sedang sakit saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Immanuel, sehingga yang saat ini dihadirkan ada satu orang selaku pelaksanaan pekerjaan, yang satunya tidak hadir,” tuturnya.
Selain itu, Polda Jabar juga pamerkan barang bukti uang senilai Rp1.813.767.134, dokumen-dokumen perencanaan, TPA, RUP, KAK, DED, HPS, RKS dan permohonan lelang.
Kedua tersangka disangkakan Undang-undang tindak pidana korupsi atau Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3. Selain itu juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya yang dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” ucap Jules.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menyelidiki peran para tersangka dan menelusuri aliran uang yang dikorupsi. Polisi juga sudah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini.