Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Penghitungan besaran UMK 2025 ini menggunakan acuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Penetapan UMK 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Dharmawan, menerangkan, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK tahun 2024.
“Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari dewan pengupahan provinsi dan penetapan oleh gubernur. Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan tersebut,” kata Teppy.