Tasikmalaya – Seorang pimpinan lembaga pendidikan agama ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara oleh Polres Tasikmalaya Kota atas kasus asusila.
Pria berinisial R berusia 45 tahun itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan usia 13 tahun yang merupakan anak didiknya sendiri.
“Tadi malam kita sudah melakukan gelar perkara atas kasus ini, kemudian kami putuskan dari penyelidikan naik menjadi penyidikan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Sabtu (11/1/2025).
Polisi langsung melakukan penahanan dan menjebloskan R ke sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. “Ya langsung ditahan,” kata Herman.
Kasus asusila ini mencuat sejak awal pekan lalu, diawali dengan adanya pengaduan dari orang tua korban kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Setidaknya ada 7 orang saksi yang dimintai keterangan terkait perkara ini.
Polisi juga kemudian mendatangi lokasi kejadian di sebuah lembaga pendidikan agama yang berlokasi di sebuah perumahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Selain itu polisi melakukan visum terhadap korban, hingga akhirnya polisi memeriksa R.
“Saksi yang kita periksa ada 7 orang, kemudian sudah juga dilakukan visum. Akhirnya kita panggil yang bersangkutan dan kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Herman.
Selain menjadi pimpinan lembaga pendidikan agama, R juga selama ini dikenal sebagai seorang aktivis. Dia kerap muncul sebagai orator dalam beberapa aksi massa.
Sementara itu korban perilaku mesum R, adalah bocah 13 tahun warga Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya. Sejak beberapa tahun terakhir korban adalah anak didiknya.
Perilaku cabul R terhadap korban terjadi berulang, setidaknya dilakukan berkali-kali dalam rentang waktu 1 tahun terakhir.