Bandung – Naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025 nanti membuat hotel-hotel di Jawa Barat bakal melakukan penghematan dan efisiensi biaya. Hal itu dilakukan agar hotel tetap bisa bertahan tanpa perlu menaikkan tarif kamar.
“Kami akan melakukan penghematan dan efisiensi agar tetap bisa beroperasional dengan baik tanpa menaikkan harga kamar,” kata Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, Selasa (24/12/2024).
Dodi menuturkan, kenaikan PPN menjadi 12% akan berpengaruh pada biaya operasional dan konsumsi yang dikeluarkan hotel. Di sisi lain, pengusaha tidak mungkin menaikkan tarif karena dikhawatirkan akan membuat okupansi menjadi anjlok.
Belum lagi, pengusaha harus memikirkan kenaikan upah karyawan. Sesuai aturan, upah karyawan tahun 2025 nanti naik 6,5 persen.
“Itu berpengaruh pada operasional hotel, untuk listrik, karyawan juga ada kenaikan 6,5 persen, kemudian itu berpengaruh konsumsi yang dibeli hotel,” ujarnya.
“Kalau harga kamar dinaikkan tidak mungkin, kalau kamar dinaikkan tidak akan laku,” imbuhnya.
Karena itu, menurut Dodi, pengusaha hotel hanya memiliki satu pilihan yakni penghematan dan efisiensi untuk menyiasati kenaikan PPN. “Yang bisa dilakukan hanya melakukan efisiensi dan penghematan saja supaya bisa tetap berjalan,” jelasnya.