Cimahi – Polisi membatasi operasional truk sumbu tiga ke atas serta delman di jalur arteri Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatasan dimulai sejak tanggal 20 sampai 29 Desember 2024. Lalu berlanjut di 1 Januari 2025. Pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah pusat.
“Kami laksanakan pembatasan truk sumbu 3 dan juga delman. Semuanya sudah kita imbau langsung ke pengendara dan kusirnya. Dilaksanakan sejak 20 Desember sampai 1 Januari nanti,” kata Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Adhi Prasidya Danahiswara saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Pembatasan tersebut hanya dilakukan pada jam tertentu. Hal itu untuk mengurangi potensi kepadatan arus lalu lintas yang bakal dimeriahkan oleh wisatawan dan pemudik lokal pada libur Nataru.
“Perlu dipahami untuk di jalur non tol pembatasan dilaksanakan pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB,” kata Adhi.
Pihaknya juga menempatkan sejumlah personel di titik-titik rawan kemacetan selama libur Nataru, seperti di Padalarang, Cimahi, serta kawasan wisata Lembang yang jadi destinasi berlibur.
“Kita tempatkan personel di titik rawan kemacetan selama libur Nataru. Di titik itu, kita bangun juga pos pelayanan dan pengamanan untuk membantu wisatawan dan pemudik lokal,” kata Adhi.
Jika terjadi kepadatan, khususnya di kawasan wisata Lembang, pihaknya bakal menerapkan skema pengaturan lalu lintas dengan cara bertindak oneway sepenggal secara situasional.
“Biasanya dilakukan oneway sepenggal kalau dirasa volume kendaraan sudah padat. Oneway dimulai dari sebelum objek wisata Farmhouse mengarah ke Lembang sampai simpang Grand Hotel. Kalau pagi didominasi oneway ke atas (lembang), siang menuju sore baru sebaliknya,” kata Adhi.