Karawang – Warga negara asing (WNA) asal China jadi pelanggar aturan keimigrasian terbanyak, para ekspatriat asal negeri tirai bambu tersebut memang menjadi terbanyak di Karawang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto menuturkan setidaknya ada 10 negara dengan pemohon izin tinggal tertinggi di Karawang.
“Untuk pemohon izin tinggal ada WNA China sebanyak 412 permohonan, India 295 permohonan, Jepang 217 permohonan, Korea Selatan 136 permohonan, dan Taiwan 78 permohonan,” kata Petrus saat diwawancara detikJabar di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Jalan Siliwangi, Kabupaten Karawang, Senin (23/12/2024).
Selain itu, pemohon izin tinggal dari Paskitan tercatat 27 permohonan, Thailand 25 permohonan, Malaysia 21 permohonan Arab Saudi 18 permohonan, Yaman 18 permohonan, sepanjang tahun 2024. Petrus menuturkan, para ekspatriat tersebut juga kerap tak lepas dari pelanggaran aturan keimigrasian, puluhan WNA diketahui melanggar aturan saat tinggal di Karawang.
“WNA pelanggar ini mayoritas tinggal di wilayah industri, contoh pelanggaran ini seperti, mereka datang menggunakan visa wisata, tapi di sini untuk bekerja,” kata dia.
Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada WNA yang melebihi batas waktu tinggal atau overstay, bahkan masuk Indonesia secara ilegal, hingga tidak adanya kepemilikan paspor.
“Pelanggar keimigrasian terbanyak yakni WNA China, sebanyak 20 orang, Korea Selatan 10 orang, Filipina 2 orang, Taiwan 2 orang, dan India 2 orang,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga WNA asal Italia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam yang melanggar aturan keimigrasian dengan masing-masing satu orang WNA yang tercatat sepanjang 2024.
Petrus mengaku, karena terbatasnya petugas Imigrasi di Karawang, sehingga pelanggaran-pelanggaran keimigrasian masih terjadi di Karawang.
Oleh sebab itu pihaknya punya melalui Tim Pengendalian dan Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan berbagai kegiatan pencegahan.
“Dengan keterbatasan SDM yang kita miliki, sehingga masih ada WNA yang melanggar atudan, kita juga ada rapat dengan Timpora untuk melakukan berbagai macam kegiatan pencegahan terkait dengan pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya.