Bandung – Negara dirugikan Rp 12,8 miliar akibat kasus dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan. Polisi mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan korupsi tersebut.
Kasus korupsi ini menyedot perhatian publik, karena terjadi di instansi pemerintahan yang dalam hal ini bergerak di bidang kesehatan. Dalam kasus tersebut, Polda Jabar baru menetapkan dua tersangka, satu dari pihak pemenang proyek yakni MA selaku Dirut PT Gemilang Utama Alen dan RT selaku PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Jabar.
Lalu bagaimana awal mula kasus ini bisa terungkap?
“Adanya laporan pengaduan yang melampirkan hasil temuan BPK RI terkait adanya kelebihan bayar,” kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede via pesan singkat, Sabtu (21/12/2024).
Dalam hasil pemeriksaan BPK RI pada tanggal 22 September 2023, tertuang kerugian keuangan negara atas pekerjaan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik konstruksi gedung pelayanan utama lanjuta D, F dan G RSUD Al-Ihsan senilai Rp 12.823.098.148,73.
Dengan rincian kurang lebih adalah kerugian negara atas pembayaran progres pekerjaan kepada PT Gemilang Utama selaku penyedia barang atau jasa disebabkan karena jumlah yang dibayarkan lebih besar dari volume fisik terpasang, senilai kurang lebih Rp12.117.444.970,85. Lalu, kerugian negara atas kelebihan pembayaran kepada PT Daya Cipta Dian Rencana selaku konsultan manajemen konstruksi senilai Rp705.653.000.177,88.
Disingung, gedung apa yang jadi sasaran kasus korupsi ini, Maruly menyebut, gedung yang akan digunakan untuk pelayanan pasien.
“Gedung tersebut akan digunakan untuk pelayanan utama lanjutan D, F dan G untuk pelayanan dan pasien,” ujarnya.
Dalam kasus ini, PT Gemilang Utama Alen mendapatkan proyek dari hasil lelang. “Untuk penunjukan PT Gemilang Utama Alen itu adalah proses lelang umum,” ucapnya.
Maruly menambahkan, 40 saksi merupakan bagian dari perencanaan, pelaksana, penyedia hingga konsultan.
“Itu yang sedang didalami oleh penyidik ya jadi dari 40 saksi ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan Undang-undang tindak pidana korupsi atau Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3. Selain itu juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.