Subang – Geliat peredaran minuman keras (miras) jelang perayaan Tahun Baru berpotensi meningkat. Upaya memberantas peredaran miras juga sudah dilakukan berbagai daerah di Jawa Barat.
Di Subang misalnya, belum lama ini aparat Polres Subang menyita hingga ribuan botol miras yang diedarkan pedagang di warung kelontong hingga toko pinggir jalan. Selain botol miras berbagai merek dan jenis, polisi juga menyita jerigen berisi miras jenis ciu.
Hari ini, Jumat (20/12/2024), miras hasil sitaan dimusnahkan. Total ada 10.168 botol miras yang dimusnahkan di Mapolres Subang.
Selain miras, polisi juga memusnahkan obat-obatan terlarang. Ada 1.710 botol obat sirup dan 71 ribu 10 ampul obat cair serta 50 drum bahan obat Paracetamol seberat 1,25 kwintal.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan cipta kondisi untuk memberantas narkoba di wilayah hukum polres Subang, guna mendukung atau menjaga kondusifitas natal dan tahun baru,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Menurut Ariek, miras bisa jadi pemicu terjadinya gangguan keamanan. Lebih dari itu, pihaknya tak ingin peredaran miras bisa memakan korban jiwa.
Tak hanya miras hingga obat-obatan terlarang saja, polisi juga memusnahkan 500 knalpot brong. Knalpot yang tak standar juga dianggap jadi pemicu terjadinya gangguan di malam tahun baru.
Ariek menambahkan miras, obat terlarang hingga knalpot brong disita selama dilakukan operasi pekat Lodaya 2024 beberapa hari yang lalu.
“Kegiatan ini wujud nyata Polri dalam melakukan pencegahan dan penanganan hukum yang terukur di wilayah hukum kabupaten Subang, khususnya peredaran narkotika dan minuman keras ilegal,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing menjelang Natal dan Tahun Baru. Sehingga perayaan dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
“Kami berharap tidak ada gangguan keamanan yang memicu kerawanan selama perayaan berlangsung. Sementara sasaran dari penanganan miras tersebut di kalangan pelajar hingga masyarakat umum dan tidak mengkotak-kotakan bagi para pengguna maupun pengedar narkoba,” katanya.
Perda Miras di Kabupaten Bandung Diminta Direvisi
Peredaran minuman keras (miras) masih kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Meski telah ditindak, para penjual kerap bisa kembali bebas dengan hanya membayar denda tindak pidana ringan (Tipiring).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kerap melakukan razia terhadap penjual minuman keras yang ada di Kabupaten Bandung. Namun para pelakunya hanya bisa ditindak dengan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bandung.
“Sudah kami sampaikan kepada Pak Sekda, yang rentan adalah ketika pelanggaran Perda penjual miras,” ujar Kusworo, di Dome Balerame, Soreang, Jumat (20/12/2024).
Kusworo mengungkapkan para penjual tersebut kerap berjualan kembali setelah ditindak dan diamankan barang buktinya. Sehingga Perda tersebut dinilai lemah penerapannya.
“Kemudian kita proses tipiring yang bersangkutan (pelaku) bayar denda. Kemudian tidak menutup kemungkinan besoknya buka lagi walaupun dia sudah didenda,” katanya.
Pihaknya menegaskan adanya Perda saat ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku penjual miras. Sebab dalam Perda tersebut pelaku bisa membayar denda.
“Seharusnya ada efek jera yang lebih berkaitan dengan sanksi hukum dan aturan perda sendiri. Sehingga sekda menyampaikan bahwa selama ini berbunyi denda atau sanksi. Sehingga masyarakat bisa bayar denda dan selesai,” tegasnya.
Diketahui para penjual miras hanya bisa dijerat dengan pasal 7 PERDA (Peraturan daerah) Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004. Tentang peredaran dan penggunaan Minuman beralkohol.
Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi tingginya Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah).
Kusworo meminta Perda tersebut bisa diubah sesegera mungkin. Sehingga para penjual miras bisa ditindak dengan kurungan pejara.
“Nah ini ‘ataunya’ akan di rubah menjadi ‘dan’. Sehingga selain denda nantinya masyarakat juga akan mendapatkan sanksi kurungan dan ini bisa memberikan efek jera. Sehingga tidak akan ada lagi penjual miras di Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana mengapresiasi atas tindakan yang telah dilakukan jajaran Polresta Bandung. Bahkan dirinya mendukung terkait Perda untuk penjual miras.
“Tadi saya langsung disentil oleh pak Kapolresta. Terkait efek jera bagi penjual minuman. Tentu saya mendukung dan mungkin ini sebuah pemikiran yang sederhana, tapi sangat inovatif,” kata Cakra.
Cakra pun langsung meminta Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti usulan perubahan Perda tersebut. Menurutnya Tipiring yang dibayar oleh penjuak miras tidak sebanding dengan pendapatannya yang lebih besar.
“Atau gini aja pak Kasatpol, segera tindaklanjuti. Jadi efek jera ini kalau uang tipiring perda ini kan hanya Rp 5 juta. Dengan untungnya bisnis ini kan bisa terbayar. Tapi kalau ini ada kurungannya minimal nginap hotel prodeo (penjara). Ini sangat bagus,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut jajaran Polresta Bandung memusnahkan sebanyak 11.500 botol miras, 15 ribu butir obat keras, dan 900 knalpot brong. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi pekat selama dua bulan terakhir.