Bandung – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengumumkan penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) 2025. Namun hanya dua daerah yang ditetapkan besaran kenaikan UMSK oleh Bey.
Bey mengatakan, dari 27 kabupaten/kota di Jabar, 9 diantaranya tidak mengusulkan kenaikan UMSK 2025. Adapun 9 daerah yang tidak mengusulkan ialah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon.
“Kemudian Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar,” kata Bey saat memberi pernyataan pers di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.
Selain 9 daerah yang tidak mengajukan, Bey juga mengungkap ada 13 daerah yang tidak ditemukan kesepakatan penentuan besaran UMSK 2025. 13 daerah itu ialah Kota bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta.
Kemudian Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dengan tidak terjadi kesepakatan maka UMSK tidak ditetapkan. Jadi syaratnya adanya kesepakatan, jadi 13 itu tidak kami putuskan UMSK nya,” ujar Bey.
Lebih lanjut, Bey menyebut hanya ada 5 daerah yang mengusulkan kenaikan UMSK 2025 yakni Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya.
Kendati begitu, mengacu kembali pada Permenaker 16 itu, Bey menegaskan hanya ada 2 kabupaten/kota yang disahkan UMSK 2025 yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok. Adapun kenaikan UMSK dua daerah itu ialah 0,5 persen dari UMK 2025.
“Berdasarkan Permenaker 16 khususnya pasal 7 terkait resiko kerja, hanya 2 yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK dan itupun dari usulan UMSK tidak semua disepakati. Jadi hanya 2 yaitu Subang dan Depok yang disepakati,” tegas Bey.
“Besarnya 7 persen (dari UMK 2024), naik 0,5 dibanding UMK 2025,” imbuhnya.