Bandung – Serikat buruh di Jawa Barat mengaku kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin yang hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di dua daerah.
Padahal, sebanyak 18 daerah di Jabar telah merekomendasikan besaran UMSK 2025 kepada pemerintah provinsi. Namun dalam pengumumannya, hanya dua daerah saja yang ditetapkan yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok.
“Buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur terkait dengan UMSK 2025, Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK Subang dan Depok dan menolak 16 rekomendasi UMSK tanpa alasan yang jelas,” tegas Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, Kamis (19/12/2024).
Roy menjelaskan, penetapan UMSK Subang dan Depok juga tidak sesuai dengan rekomendasi dimana dari 21 jenis industri yang direkomendasikan oleh Kota Depok, hanya 5 jenis industri yang ditetapkan. Sementara untuk Subang, dari 19 jenis industri hanya 3 yang ditetapkan.
“Bahkan Garut, Cianjur dan Kota Tasikmalaya yang seluruh dewan pengupahannya bersepakat untuk merekomendasikan UMSK 2025 tidak ditetapkan oleh Pj Gubernur tanpa alasan yang jelas dan kabupaten kota lainnya yang juga tidak ditetapkan,” katanya.
Dia menyebut, apa yang dilakukan Bey Machmudin itu dianggap telah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, Permenaker 16/2024 serta asas pemerintahan yang baik. Bahkan Roy menuding, Bey lebih berpihak kepada pengusaha.
“Pj Gubernur selama ini terlalu berpihak terhadap kepentingan pengusaha selama menjabat di Jawa Barat, membuat buruh dalam posisi sulit, oleh karena itu kita akan melakukan perlawanan,” tegasnya.
Sementara Ketua SPN Jabar, Dadan Sudiana mempertanyakan alasan Bey Machmudin yang tidak mengumumkan UMSK di 16 daerah. Menurut Dadan, keputusan Bey tersebut sangat di luar harapan buruh.
Menurutnya, dari 27 daerah, ada 18 yang merekomendasikan UMSK dimana 6 diantaranya telah terjalin kesepakatan antara pekerja, pemerintah dan pengusaha. Sementara 12 daerah lain hanya disepakati pekerja dan pemerintah.
“Kalau 9 daerah tidak merekomendasikan ya sudah, karena memang tidak ada. Tapi ini yang merekomendasikan sudah ada kesepakatan dewan pengupahan, gubernur tidak menetapkan kenapa,” tanya Dadan.
“Ketika ini sudah disepakati di tingkat kabupaten kota, tidak ada kewenangan dari provinsi untuk merubah apalagi menghilangkan rekomendasi itu,” lanjutnya.
Karena itu, Dadan menyebut buruh di Jabar akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta terkait UMSK pada 24, 26 dan 27 Desember nanti. Dalam aksi itu, buruh menuntut Pj Gubernur Jabar menetapkan UMSK untuk daerah lainnya.
“Tanggal 24, 26, 27 kita aksi di Istana Negara, menuntut Pj menetapkan (UMSK), kalau tidak diberhentikan saja Pj Bey Machmudin ini,” ujarnya.
Alasan UMSK Hanya Ditetapkan 2 Daerah
Melalui Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025, Bey menjelaskan alasan hanya menetapkan UMSK untuk dua daerah.
Menurut Bey, dari 27 daerah ada sembilan daerah yang tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.
Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.
Namun berdasarkan Pasal 7 Permenaker 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK dianggap memenuhi kriteria.
“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” sebut Bey.
“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” jelas Bey.