Bandung – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Barat resmi diumumkan. Dari pengumuman tersebut, Kota Bekasi mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp5,6 juta, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah dengan angka Rp2,2 juta.
Pengumuman besaran UMK 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024
“Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kadisnakertrans Jabar Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).
Menurut Teppy, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik sebesar 6,5 persen dibanding UMK 2024. “Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” tegasnya.
,”Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” imbuhnya.
Dalam keputusan itu, diketahui jika UMK 2025 Kota Bekasi jadi yang tertinggi di Jabar. UMK Kota Bekasi tercatat yakni Rp 5.690.752,95. Sementara UMK Kota Banjar jadi yang terendah yakni Rp 2.204.754,48.
Berikut daftar besaran UMK 2025 di Jabar menurut yang tertinggi:
1. Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi RP 5.558.515,10
4. Kota Depok Rp 5.195.721,78
5. Kota Bogor Rp 5.126.897,22
6. Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92
8. Kota Bandung Rp 4.482.914,09
9. Kota Cimahi Rp 3.863.692,00
10. Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86
11. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741,00
12. Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482,92
14. Kabupaten Subang Rp 3.508.626,53
15. Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63
16. Kota Sukabumi Rp 3.018.634,94
17. Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962,82
18. Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237,00
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992,26
20. Kota Cirebon Rp 2.697.685,47
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382,45
22. Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632,62
23. Kabupaten Garut Rp 2.328.555,41
24. Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16
25. Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724,19
26. Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29
27. Kota Banjar Rp 2.204.754,48