Bandung – Genderang perang bagi penyebaran Narkoba terus dinyalakan polisi. Hasilnya sebanyak 55 tersangka peredaran narkoba digiring ke tahanan oleh jajaran Polresta Bandung, Selasa (17/12/2025).
Nampak para tersangka mengenakan pakaian tahanan berwarna orange. Mereka berjejer saat digiring seraya tertunduk lesu.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan tersebut dalam rangka operasi yang dilaksanakan pada 26 Oktober sampai 17 Desember 2024.
“Kita bisa mengamankan 55 tersangka,” ujar Kusworo, kepada awak media, Selasa (17/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut barang bukti yang turut diamankan adalah sebanyak 83 paket sabu dengan total seberat 213 gram, kemudian 20 paket ganja dengan total seberat 103 gram dan juga 78 paket tembakau gorilla sintetis, seberat totalnya 390,4 gram.
“Kemudian obat keras, terdiri dari tramadol, trihexipinedil jumlahnya 2.499 butir, kemudian obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir,” katanya.
Kusworo menegaskan obat keras tersebut didapatkan dari warung-warung yang berkedok jualan tisu. Kemudian warung tersebut saat ini telah ditutup tidak beroperasi.
“Dari 2.499 butir ini didapat dari 15 warung-warung yang sampai saat ini pun terus di-police line,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari tangan pelaku tersebut terdapat satu rumah yang menjadi tempat produksi tembakau sintetis. Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan penggerebekan.
“Tembakau sintetis ini ada yang disimpan di rumah pada saat kami lakukan penggerebekan dan akan diraci,k memang di rumah. Ini barang buktinya semua kita bawa termasuk tembakaunya, cairannya maupun alat timbangannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai barang bukti yang dimiliki. Diantaranya diterapkan dengan pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda Rp10 miliar.
“Ada juga yang dikenakan Undang-Undang Kesehatan. Undang-undang kesehatan pasal 60 undang-undang nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika dan undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ini masih dilakukan pendalaman kalau berdasarkan para tersangka ada yang sifatnya pengedar,” pungkasnya.