Bandung – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2025 akan turut naik, menyesuaikan dengan ketetapan baru Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diresmikan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 dengan kenaikan 6,5 persen dari gaji pokok tahun 2024. “Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025,” kata Prabowo saat mengumumkan kenaikan upah minimum ini di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024)
“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen,” katanya, menyambung.
UMK Jawa Barat 2025 Akan Mengikuti UMP
Dengan ini, maka UMK di semua provinsi termasuk pula di Jawa Barat akan menyesuaikan dengan aturan tersebut. Kenaikan ini juga dinilai yang tertinggi dari kenaikan upah tahun 2024 yang hanya 3,57 persen.
Hitung-hitungan UMP Jawa Barat Jika Naik 6,5 Persen
Jika upah minimum naik 6,5 persen pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat naik dan akan terjadi penyesuaian atas UMK di 27 kabupaten/kota.
UMP Jawa Barat tahun 2024 adalah senilai Rp 2.057.495. Dari nilai ini, sebanyak 6,5 persennya adalah Rp 133.737. UMP tahun ini tinggal ditambah 6,5 persen. Maka, UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan, Rp 2.191.232.
Namun, ini pun baru prediksi jika kenaikan senilai 6,5 persen diterapkan. Keputusan akan UMK di Jawa Barat akan ditentukan oleh pemerintahan setempat.
Prediksi UMK Jawa Barat 2025
Berikut ini adalah prediksi kenaikan upah 6,5 persen di Jawa Barat sesuai dengan apa yang diputuskan Presiden RI, Prabowo Subianto:
1. Kota Bekasi, dari upah saat ini Rp 5.343.430 menjadi Rp 5.690.752.
2. Kabupaten Karawang, dari upah saat ini Rp 5.257.834 menjadi Rp5.599.593.
3. Kabupaten Bekasi, dari upah saat ini Rp 5.219.263 menjadi Rp 5.558.515.
4. Kabupaten Purwakarta, dari upah saat ini Rp 4.499.768 menjadi Rp 5.558.515.
5. Kabupaten Subang, dari upah saat ini Rp 3.294.485 menjadi Rp 3.508.626.
6. Kota Depok, dari upah saat ini Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.721.
7. Kota Bogor, dari upah saat ini Rp 4.813.988 menjadi Rp Rp 5.126.897.
8. Kabupaten Bogor, dari upah saat ini Rp 4.579.541 menjadi Rp 4.877.211.
9. Kabupaten Sukabumi, dari upah saat ini Rp 3.384.491 menjadi Rp 3.604.482.
10. Kabupaten Cianjur, dari upah saat ini Rp 2.915.102 menjadi Rp 3.104.583.
11. Kota Sukabumi, dari upah saat ini Rp 2.834.399 menjadi Rp 3.018.634.
12. Kota Bandung, dari upah saat ini Rp 4.209.309 menjadi Rp 4.482.914.
13. Kota Сіmahi, dari upah saat ini Rp 3.627.880 menjadi Rp 3.863.692.
14. Kabupaten Bandung Barat, dari upah saat ini Rp 3.508.677 menjadi Rp 3.736.741.
15. Kabupaten Sumedang, dari upah saat ini Rp 3.504.308 menjadi Rp 3.732.088.
16. Kabupaten Bandung, dari upah saat ini Rp 3.527.967 menjadi Rp 3.757.284.
17. Kabupaten Indramayu, dari upah saat ini Rp 2.623.697 menjadi Rp 2.794.237.
18. Kota Cirebon, dari upah saat ini Rp 2.533.038 menjadi Rp 2.697.685.
19. Kabupaten Cirebon, dari upah saat ini Rp 2.517.730 menjadi Rp 2.681.382.
20. Kabupaten Majalengka, dari upah saat ini Rp 2.257.871 menjadi Rp 2.404.632.
21. Kabupaten Kuningan, dari upah saat ini Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519.
22. Kota Tasikmalaya, dari upah saat ini Rp 2.630.951 menjadi Rp 2.801.962.
23. Kabupaten Tasikmalaya, dari upah saat ini Rp 2.535.204 menjadi Rp 2.699.992.
24. Kabupaten Garut, dari upah saat ini Rp 2.186.437 menjadi Rp 2.328.555.
25. Kabupaten Ciamis, dari upah saat ini Rp 2.089.464 menjadi Rp 2.225.279.
26. Kabupaten Pangandaran, dari upah saat ini Rp 2.086.126 menjadi Rp 2.221.724.
27. Kota Banjar, dari upah saat ini Rp 2.070.192 menjadi Rp 2.204.754.