Bandung – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024, menandai pertama kalinya Pilkada digelar di seluruh Indonesia secara bersamaan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Proses selanjutnya adalah tahapan penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu, kapan kepala daerah terpilih akan resmi dilantik? Berikut ulasannya.
Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Pilkada
Penghitungan suara dimulai dari tingkat TPS dan dilakukan secara manual menggunakan formulir C1. Tahapan ini melibatkan beberapa tingkatan:
1. Penghitungan di TPS
Setelah pemungutan suara selesai, hasilnya dicatat dalam formulir C1. Formulir ini kemudian dikumpulkan di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara).
2. Rekapitulasi di Kecamatan dan Kabupaten/Kota
Dari PPS, formulir C1 diteruskan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Di tingkat kecamatan, hasil suara dari seluruh TPS dalam satu wilayah direkap sebelum diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk rekapitulasi tingkat daerah.
3. Rekapitulasi di Provinsi
Untuk pemilihan gubernur, hasil dari kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi. Rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan untuk menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
4. Pengumuman Resmi KPU
Hasil penghitungan suara diumumkan secara resmi oleh KPU pada 15 Desember 2024 setelah seluruh tahapan selesai.
Jadwal Penetapan Pasangan Terpilih
KPU menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka:
Calon bupati/wali kota : Penetapan dilakukan paling lama 5 hari setelah MK mengonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa.
Calon gubernur : Penetapan dilakukan dengan jadwal serupa, yakni paling lama 5 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Jika terdapat sengketa hasil pemilu, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK disampaikan.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tanggal: 7 Februari 2025
Dilantik oleh: Presiden Republik Indonesia
Pelantikan ini mencakup gubernur dari seluruh provinsi yang menggelar Pilkada.
2. Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
Tanggal: 10 Februari 2025
Dilantik oleh: Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Aturan Tambahan Terkait Pelantikan
Pelantikan kepala daerah dapat tertunda apabila terjadi situasi berikut:
Sengketa hasil Pilkada di MK : Jika ada sengketa, pelantikan dilakukan setelah MK menyelesaikan perkara tersebut.
Putaran kedua Pilkada : Khusus untuk daerah yang memerlukan putaran kedua (misalnya DKI Jakarta).
Keadaan memaksa (force majeure): Situasi luar biasa seperti bencana alam dapat menyebabkan pelantikan ditunda.
Mengapa Proses Memakan Waktu Lama?
Luasnya wilayah Indonesia dan jumlah TPS yang besar membuat proses penghitungan dan rekapitulasi memakan waktu. Selain itu, KPU harus memastikan setiap data yang masuk diverifikasi dengan teliti untuk menghindari potensi kecurangan atau kesalahan.
Selama menunggu hasil resmi, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh klaim kemenangan sepihak dari pasangan calon. Hasil resmi hanya akan diumumkan oleh KPU, sehingga publik diminta bersabar dan mengikuti tahapan yang telah dijadwalkan.
Kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik serentak pada Februari 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Proses ini diawali dengan penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penetapan oleh KPU. Meski memakan waktu, tahapan ini penting untuk memastikan hasil yang transparan dan adil. Dengan pelaksanaan Pilkada yang serentak, diharapkan Indonesia semakin matang dalam berdemokrasi.