Breakingnewsbandung.com – Jawa Barat | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang P3HAM Dani Kusmawan dan jajarannya melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Penguatan Evaluasi Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) yang bertempat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi (Jumat, 22/11/2024).
Kedatangan Tim Kantor Wilayah diterima oleh Kepala Lapas Cikarang Imam Sapto Riadi didampingi oleh para operator SPKP & SPAK Lapas Cikarang, beliau menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim Kanwil atas kunjungannya dalam rangka memberikan pembinaan dan penguatan terkait pembangunan zona integritas menuju WBK & WBBM, beliau juga menyampaikan dengan adanya Sosialisasi Pembinaan dan Penguatan SPKP-SPAK menjadi salah satu acuan penilaian yang mana secara teknis masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,di lengkapi dan di perbaiki maka diharapkan dengan adanya penyuluhan secara teknis dapat lebih mengetahui indikator apa saja yang perlu di lengkapi agar ke depannya mendapatkan nilai sesuai dengan yang diinginkan.
Kasubid Dani menyampaikan bahwa hasil rapat keputusan bersama bahwa pelaksanaan pelaporan SPKP dan SPAK tetap dilaksanakan sampai dengan Orta Baru, salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP). Pemanfaatan Survei tersebut yaitu sebagai data dukung capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
Pada survei yang terdahulu, responden hanya dimintakan 30 saja, namun untuk sekarang menggunakan prosedur yang memudahkan pengambilan sampel responden tanpa menghitung lagi. Survei SPKP SPAK digunakan untuk mengetahui kekurangan apa saja yang perlu di evaluasi dan dan pelayanan yang perlu di tingkatkan. Survei dilaksanakan dengan cara mengambil sampel dari para responden, sampel yang dimaksud pada tabel adalah responden dan populasi adalah pengguna layanan. Perlu di perhatikan bahwa pengguna layanan bukan hanya pengunjung namun juga warga binaan karena responden dilihat dari pengguna layanan, maka agar para warga binaan dapat mengisi survei maka perlu disediakan perangkat komputer di dalam Lapas & Rutan.
Untuk teknis pelaksanaan survei, operator harus memastikan ketika responden WBP log-in untuk melakukan survei, diingatkan agar tidak lupa log-out akun. Hal ini dikarenakan, jika responden tersebut tidak logout setelah mengisi survei pada PC, maka responden selanjutnya tidak akan menambah jumlah responden survei. Lapas Kelas IIA Cikarang diharapkan terus meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPAK-SPKP dengan peningkatan atensi dari pimpinan.
Selanjutnya pada Bapas Bekasi Tim Kanwil Kantor Wilayah diterima langsung oleh Kepala Bapas Bambang Triwidoto dan dampingi oleh operator SPKP SPAK. Kasubid Dani Kusmawan menyampaikan akan mengawal pembentukan kebijakan-kebijakan hingga ada di pusat mulai dari perencanaan, merumuskan yang kemudian memformulasikan Tugas Kantor Wilayah adalah melakukan evaluasi dari kebijakan yang sudah diimplementasikan. Sebagai contoh implementasi kebijakan UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur pelayanan pemasyarakatan salah satunya adalah kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan.
Untuk mengetahui hasil dari implementasi kebijakan tersebut, diperlukan adanya penilaian, salah satu langkah mengevaluasi hasil kebijakan menggunakan Survei SPKP-SPAK. Perlu diperhatikan bahwa pengguna layanan bukan hanya pengunjung namun juga warga binaan karena responden dilihat dari pengguna layanan. Maka agar para warga binaan dapat mengisi survei maka perlu di sediakan perangkat PC di dalam Lapas Rutan. Terkait Integritas dan respondennya harus segera diisi, Bapas Kelas II Bekasi diharapkan terus meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPAK-SPKP dengan peningkatan atensi dari pimpinan.
Sumber : Humas Kemenkumham Provinsi Jabar