Cimahi – Lusi Fitriani (50), harus menjalani masa tuanya di dalam jeruji besi lantaran ia terlibat aksi kriminal. Ibu rumah tangga asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat itu nyambi jadi penyalur PMI ilegal.
Lusi menjadi penyalur pekerja migran dari beberapa wilayah di selatan Kabupaten Bandung Barat seperti Gununghalu, Sindangkerta, hingga Cipongkor untuk dikirim ke Malaysia dan Arab Saudi.
“Jadi berdasarkan laporan yang kami terima, kami mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang tersangka LF, asal Lembang,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/11/2024).
Tri mengatakan pihaknya menggerebek sebuah rumah di wilayah Kota Bandung yang di dalamnya berisi tiga orang calon PMI ilegal serta enam buah paspor sebagai bekal pemberangkatan.
“Jadi mereka transit dulu di rumah penampungan di Bandung, setelah itu akan diberangkatkan lagi ke titik transit penampungan kedua di Kendal, Jawa Tengah. Ada tiga orang yang kita berhasil selamatkan,” ujar Tri.
Tri menyebut para korban yang rata-rata berasal dari kalangan keluarga tidak mampu itu diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dan Arab Saudi.
“Jadi digoda dengan gaji besar, karena desakan ekonomi korbannya tergoda. Mereka tidak mengeluarkan biaya, cuma diminta mau saja bekerja sebagai ART. Di sana mereka cuma dibekali visa kunjungan,” kata Tri.
Namun lantaran mereka berangkat dengan prosedur tidak resmi, maka pekerjaan yang didapat tidak akan sesuai dengan harapan. Beruntung calon korbannya belum sempat diberangkatkan.
“Jadi tersangka ini sudah beroperasi selama kurang lebih 4 tahunan, dia bekerjasama dengan agensi untuk mengirim calon PMI ilegal,” kata Tri.
Sementara itu Lusi menjalankan aksinya dengan bantuan seorang agensi. Mereka memberangkatkan PMI ke luar negeri tanpa memakai visa pekerja tapi visa kunjungan wisata. Selain itu, para PMI itu tak diberi perjanjian kerja sebagai mana mestinya, sehingga tak ada jaminan keselamatan dan kepastian gaji.
“Visa kunjungan dulu kemudian nanti dibuatkan oleh agensi kedua permit atau levi. Dapat Rp1 juta sampai Rp3 juta, uangnya buat sehari-hari,” kata Lusi.