Breakingnewsbandung.com – Bandung, Bea Cukai Bandung berhasil menyita 166.056 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang berlangsung pada awal November 2024. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang disita tersebut diduga bernilai Rp 230.279.280 dengan potensi cukai yang hilang mencapai Rp 124.511.376.
Bea cukai Bandung, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, pada Selasa (12/11/2024), menjelaskan bahwa penindakan ini berawal usai adanya informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan kereta yang akan tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan aktivitas mencurigakan pada salah satu kendaraan roda empat. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, pengemudi kendaraan tersebut mengaku rokok ilegal itu akan dikirim ke salah satu rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jabar. Tim Bea Cukai kemudian melanjutkan penggerebekan ke lokasi tujuan dan menemukan tempat penyimpanan berbagai jenis dan merek rokok ilegal.
Petugas kemudian menyita dan membawa barang bukti tersebut untuk diserahkan kepada penyidik, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, serta tersangka berinisial ET.
ET diduga melanggar Pasal 56 dan/atau 54 Undang-Undang (UU) Cukai terkait penimbunan, penyimpanan, kepemilikan, serta penjualan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Bea Cukai menegaskan bahwa operasi “Gempur Rokok Ilegal” akan terus dilaksanakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Bea Cukai juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau dengan menghubungi nomor 1500225.
Bea Cukai bersama pemerintah daerah gencar melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Bulan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung beserta Bea Cukai memusnahkan 4 juta batang rokok ilegal, di lapangan Plaza Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (1/10/2024).
4 juta batang rokok ilegal tersebut didapat dari hasil razia di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung dalam waktu kurang dari empat bulan, yakni sejak Maret hingga Juli 2024. Selain rokok ilegal, dalam operasi yang sama, Pemkab Bandung dan Bea Cukai juga berhasil menyita ratusan botol minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Ratusan botol minuman beralkohol itu pun turut dimusnahkan bersama jutaan batang rokok ilegal tersebut. “Jumlah rokok ilegal (yang dimusnahkan) sebanyak 4.519.788 batang, kemudian untuk minuman mengandung alkohol sejumlah 538 botol,” kata Pjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik, saat jumpa pers, Selasa (1/10/2024), dikutip dari TribunJabar.id. “Ini merupakan penyitaan dari kegiatan penyisiran yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” imbuhnya. Dikky mengatakan, selain hasil razia dari toko yang ada di kawasan Kabupaten Bandung, barang-barang ilegal tersebut juga didapat dari hasil kerja sama dengan perusahaan jasa logistik. Pasalnya, menurut Dikky, barang-barang ilegal tersebut banyak distribusikan melalui perusahaan jasa logistik.
Kini, dia menambahkan, meski telah merazia jutaan barang ilegal, pihaknya akan terus menggencarkan razia. “Fenomena ini seperti “gunung es”, mungkin masih banyak yang beredar di masyakarat. Tentu saja ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, harus ada kerja sama dengan masyakarat,” ujar Dikky. “Jadi untuk membasmi barang ilegal ini harus ada partisipasi dan kerja sama dari pemerintah dan masyarakat,” sambungnya.
Dia menyampaikan, dengan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp 6.237.307.449 (Rp 6,2 miliar) ini, Pemkab Bandung dan Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 3.371.761.848 (Rp 3,3 miliar). “Sementara kalau untuk minumannya, dari 538 botol dengan nilai Rp 87.115.000 (Rp 87 juta), potensi kerugian negara dari cukainya itu kurang lebih Rp 21 juta,” pungkasnya.
Dikutip dari : https://bandung.kompas.com/read/2024/11/12/154105378/bea-cukai-sita-ratusan-ribu-batang-rokok-ilegal-di-stasiun-bandung?page=2