Breakingnewsbandung.com – Bandung | Kejati Jawa Barat (Jabar) menerima pengembalian uang korupsi Rp 7 miliar dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Universitas Mitra Karya (Umika) Kota Bekasi. Uang tersebut diserahkan salah satu terdakwa yakni Suroyo selaku mantan Rektor Umika.
“Tim penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan Program Indonesia Pintar di kampus Umika, dalam perkara atas nama terdakwa Suroyo, dalam hal ini terdakwa telah melakukan pembayaran uang kerugian negara kepada JPU senilai Rp 7 miliar,” kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto, Jumat (1/11/2024).
Suroyo ditetapkan menjadi tersangka bersama Rektor Umika Bekasi, Sri Hari Jogja. Keduanya dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi dana PIP pada tahun anggaran 2020-2022 yang membuat kerugian negara hingga mencapai Rp 13,4 miliar.
Kasus ini bermula saat kampus tersebut mendapat dana PIP dari Puslapdik Kemendikbudristek pada 2020. Masing-masing mahasiswa penerima bantuan tersebut mendapatkan dana pendidikan Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.
Kemudian, pada 2022, kampus ini kembali mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar kemudian mengendus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
“Di mana uang itu nanti akan diperlindungkan untuk mengurangkan uang pengganti yang akan dibebankan kepada terdakwa (Suroyo),” ungkap Dwi.
Kasus korupsi ini kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung sejak 10 Juli 2024. Hari Jogja sudah terlebih dahulu menjalani agenda tuntutan dan telah dituntut JPU dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 ribu subsidair 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan, Hari Jogja juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar. Jika uang pengganti itu tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan kurungan.
Sedangkan Suroyo, diagendakan menjalani sidang tuntutan pada 4 November 2024 mendatang. Dwi pun mengungkap, uang pengembalian dari Suroyo akan dititipkan ke rekening penerimaan Kejari Kabupaten Bekasi, dan akan dieksekusi setelah kasus hukumnya mendapat kekuatan hukum tetap.
“Perkaranya saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung. Uang tersebut akan kita eksekusi pada saat nanti perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Dikutip dari : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7617910/kejati-jabar-terima-pengembalian-duit-korupsi-kampus-di-bekasi-rp-7-m